Model-model pengkhianatan kaum yahudi


Disaat awal, Islam mulai tumbuh dan berkembang di Madinah, ada kekuatan yang ingin memadamkan cahaya Islam disana. Yaitu kekuatan dari dalam yang terdairi dari kaum Yahudi dan kaum Munafiq, serta kaum kafir Quraisy dan sekutunya. Dalam kesempatan ini hanya akan diungkapan hal-hal yang berkaitan dengan kaum Yahudi.
Menurut tarikh, kaum Yahudi sudah berada di Madinah sejak sebelum masehi. Mereka terdiri dari tiga golongan, yaitu Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraizah. Dengan ketiga golongan ini, Rosulullah Saw, sudah mengikat perjanjian persahabatan, guna menjamin dan menjaga keamanan, ketenteraman, serta kesejahteraan penduduk Madinah.
Sayangnya kaum Yahudi sudah terlanjur memandang diri mereka sebagai putra dan kekasih Allah Swt, dan keyakinan mereka bahwa kenabian itu hanyalah hak bagi orang Yahudi. Betapa sakitnya kaum Yahudi itu ketika melihat agama Islam datang dan dibawa oleh orang yang bukan berasal dari golongan Yahudi, dan kemudian agama itu ternyata demikian pesatnya. Oleh karena itulah baik dengan diam-diam maupun dengan terang-terangan mereka berusaha dengan sekuat tenaga untuk memadamkan agama Allah Swt ini. Setidaknya melalui lima model pengkhianatan, terhadap perjanjian persahabatan yang telah disepakati dengan Rasulullah Saw, sebelumnya.

Mula-mula mereka tempuh dengan menantang Rasulullah Saw, “berdebat”. Melalui perdebatan ini mereka ingin menyusupkan keraguan dan kebimbangan terhadap pemahaman dan keyakinan kaum muslimin. Dengan demikian, kepercayaan kaum muslimin segera luntur dan pudar dan pada gilirannya mereka akan meninggalkan Rasulullah Saw, dan melepaskan agama mereka. Tipu muslihat pengkhianatan dan kelicikan mereka ini direkam dalam Al-Qur’an (QS. 2 ayat 49).
Usaha-usaha mereka untuk menjatuhkan Rasulullah Saw, ternyata tidak berhasil. Bahkan kepalsuan mereka dibongkar oleh Allah Swt. Mereka mengadakan perdebatan dengan Rasulullah Saw, bukan hendak untuk mencari kebenaran, tetapi hanya ingin menjatuhkan beliau dihadapan kaum muslimin semata. ‘Akibat perdebatan ini, ternyata kedudukan Rasulullah Saw, tidak jatuh bahkan semakin kokoh, Islam berkembang lebih pesat dan pengikut beliau semakin tambah meluas wilayah dan cakupannya, yang demikian sebagai pertanda kebenaran dan diterimanya risalah beliau.
Kaum Yahudi (khususnya dari Bani Qainuqa’), kemudian menempuh model pengkhianatan yang kedua, yaitu jalan “kekerasan”. Mereka mengadakan keonaran, hasutan, fitnah, adu domba, serta provokasi di kalangan penduduk Madinah. Dalam suatu peristiwa ada seorang perempuan Arab, dianiaya dengan keji sewaktu dia masuk berbelanja di pasar Bani Qainuqa’. Seorang lelaki Arab yang kebetulan lewat di tempat tersebut berusaha ingin menolong perempuan itu, tetapi malah dikeroyok oleh orang-orang Yahudi sampai mati. Perbuatan mereka ini telah memicu dan membangkitkan kemarahan kaum muslimin. Maka terjadilah perkelahian yang tidak bisa dihindarkan yang mengakibatkan pertumpahan darah di kedua belah pihak. Kemudian Rasulullah Saw, datang ke tempat tersebut (untuk mengadakan investigasi dan setelah cukup bukti kesalahan mereka) Rasulullah Saw, mengambil tidakan tegas terhadap mereka (Bani Qainuqa’) karena sudah acap kali menunjukkan sikap bermusuhan dan kebencian terhadap kaum muslimin. Mereka sudah tidak dapat dibiarkan lebih lama tinggal di Madinah, karena amat membahayakan umat Islam yang baru tumbuh itu, Rasulullah Saw, menjatuhkan hukuman atas mereka dengan “pengusiran” dari kota Madinah. Peristiwa itu terjadi setelah perang Badar.
Model pengkhianatan ketiga, berupa usaha “percobaan pembunuhan”. Sekitar setahun kemudian sesudah peristiwa ini, kaum Yahudi dari Bani Nadhir, melakukan pembunuhan atas diri Rasulullah Saw, ketika beliau bersama beberapa orang sahabat tengah melakukan kunjungan ke perkampungan mereka untuk suatu keperluan. Hanya berkat pertolongan Allah Swt, beliau selamat dari percobaan pembunuhan ini. Komplotan pengkhianatan ini terbongkar. Terhadap mereka Rasulullah Saw, menjatuhkan hukuman yang serupa dengan hukuman saudara mereka terdahulu (Bani Qainuqa’) yaitu berupa hukuman “pengusiran mereka dari kota Madinah”. Peristiwa ini terjadi pada bulan Rabiul Awal tahun ke-4 Hijriyah. Hukuman ini, sebenarnya terlalu ringan bila dibandingkan akibat yang mungkin terjadi dari perbuatan mereka (yaitu percobaan pembunuha terhadap Rasulullah Saw). Allah Swt, menempatkan peristiwa ini sebagai suatu nikmat atas beliau dan para sahabatnya, sebagaimana terekam dalam surat Al-Maidah (QS. 5 : 11).